CATATAN!

Satire boleh tajam. Fakta tetap harus jelas.

EDISI 30.08.2026
SATIRE POLITIK

Deadline Rakyat, Target Pejabat

Kalau rakyat telat namanya pelanggaran. Kalau janji telat namanya penjelasan.

10 PANEL GULIR UNTUK MEMBACA ↓
Halaman 1 ("Deadline"): Staf muda menunjuk kalender bertanda merah 31 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI; papan memuat 8 tuntutan rakyat; di ruang Komisi III pejabat menenangkan "proses berjalan"; dua jam menunjukkan waktu berbeda untuk Rakyat (deadline 31 Agustus) dan DPR (target 15 Desember).
01"Pak, besok tenggatnya, kan?" Rakyat: deadline 31 Agustus 2026 untuk 8 tuntutan (RUU Perampasan Aset, reformasi Polri/TNI/Kejaksaan/pajak, transparansi anggaran, perlindungan pekerja dan masyarakat adat). DPR: "Tenang, proses berjalan" — target 15 Desember 2026.
Halaman 2: Demonstran di depan Gedung DPR membentangkan spanduk soal tenggat; satpam menahan di gerbang; di dalam para pejabat justru menyusun rencana kerja dan roadmap panjang, lalu menandai "rapat lanjutan" selesai.
02Di luar pagar DPR: spanduk "31 Agustus 2026", "Janji jangan molor", "Rakyat menunggu, jangan mengulur". Di dalam: menyusun jadwal baru, roadmap 18 bulan ke depan. "Yang datang rakyat. Yang pulang malah jadwal baru." "Rakyat? Nanti saja."
Halaman 3: Pejabat menjelaskan "anak tangga proses" legislasi sebagai eskalator raksasa berlabel tahap-tahap pembahasan yang berujung pada kalender 15 Desember 2026; staf muda menyimpulkan yang dikejar adalah tahapan, bukan hasil akhirnya.
03"Kenapa harus naik tangga proses?" Anak tangga: 1. Bentuk tim, 2. Kaji dulu, 3. RDPU, 4. Sinkronisasi, 5. Harmonisasi, 6. Paripurna — berujung di 15 Desember 2026. "Dipercepat ke Desember, Pak?" "Berarti yang dikejar bukan garis akhir, tapi anak tangga."
Halaman 4: Guru mengajar perbedaan "deadline" dan "target"; papan tulis menegaskan dalam praktik birokrasi target bisa mundur sementara deadline rakyat belum tentu dipakai; murid paham tapi sedih, guru menyebutnya "pelajaran paling sulit di sekolah negara".
04Kelas: DEADLINE = batas waktu; TARGET = waktu yang diinginkan. "Dalam birokrasi: target bisa mundur, deadline rakyat belum tentu dipakai." "Target boleh telat asal ada alasan. Tapi deadline rakyat? Itu beda cerita." "Paham sih... tapi sedih."
Halaman 5 (29 Agustus 2026): Rapat Komisi III membahas daftar jenis tindak pidana untuk RUU Perampasan Aset dengan alasan kehati-hatian, sementara demonstran di luar menuntut kepastian; kalender 31 Agustus 2026 digambarkan terbakar.
0529 Agustus 2026. "13 jenis tindak pidana" dibahas satu per satu "agar tidak multitafsir". "Substansi harus matang." "Detail dulu, kejar nanti." Massa: "Jangan ditahan tahun depan!" "Kalau isinya dimatangkan terus, takutnya tanggalnya keburu gosong."
Halaman 6: Lembar kalender berpindah cepat dari Agustus ke Desember 2026; sementara di halte bernama "Proses", kendaraan berlabel "Kajian" dan "Rapat" melintas dan pejabat mendorong troli "Harmonisasi"; sosok kalender berlari dikejar para pejabat.
06Kalender melipat sendiri: September, Oktober, November, Desember. Halte "PROSES" dilewati mobil golf "KAJIAN" dan "RAPAT"; pejabat mendorong troli "HARMONISASI". "Yang lari justru kalendernya." "Kalender sprint, proses jogging."
Halaman 7 ("Forum Suara Publik"): Perwakilan guru, buruh, aktivis antikorupsi, komunitas adat, dan staf sekretariat duduk sepanel; masing-masing menyampaikan satu permintaan sederhana soal ketegasan dan ketepatan waktu.
07Forum Suara Publik: "Rakyat cuma minta waktu yang jujur." Guru, buruh, aktivis, perwakilan komunitas adat: ingin hukum tegas, janji tepat waktu, proses yang jelas, didengar sungguh-sungguh. "Kalau niatnya sama, kenapa jamnya beda?" "Nah, itu juga pertanyaan kami."
Halaman 8: Dua loket layanan bersebelahan - "Telat Rakyat" yang langsung menstempel DITOLAK, dan "Telat Janji" yang menstempel DIPERPANJANG dengan alasan koordinasi; perbandingan "sanksi cepat" versus "rapat cepat, hasil tertunda".
08Dua loket. "Telat Rakyat": lewat tenggat, kena sanksi, stempel DITOLAK, "aturan tanpa pandang bulu". "Telat Janji": "sedang diproses", stempel DIPERPANJANG, "fleksibel itu indah". "Kalau telatnya rakyat, namanya pelanggaran. Kalau telatnya janji, namanya penjelasan."
Halaman 9: Pejabat memasang papan "Progres Terbuka" berisi tabel agenda RUU Perampasan Aset dengan tanggal dan status; diumumkan mekanisme pelaporan publik berkala; dua jam "Rakyat" dan "DPR" mulai disamakan.
09"Minimal kasih tahu publik langkahnya jelas, Pak." Muncul tabel "Progres Terbuka": agenda, tanggal target, status. Komitmen: terbuka, akuntabel, partisipatif, tepat waktu. Rilis mingguan, portal terbuka, laporan bulanan. "Belum selesai tak apa. Yang bikin kesal itu kalau molor tapi pura-pura tepat waktu."
Halaman 10: Di depan Gedung DPR terbentang spanduk "Janji Jangan Karet"; warga dan pejabat berdiri bersama; dua jam dinding kini menunjukkan waktu yang sama, dengan pesan bahwa tenggat adalah amanah dan perubahan dimulai dari pengawasan bersama.
10Penutup: spanduk "Janji Jangan Karet". Yang diminta rakyat: jelas, cepat, jujur — "bukan sulap, bukan drama, bukan nanti-nanti". Jam rakyat dan jam janji sejajar: "Deadline = amanah." "Rakyat tidak minta sulap. Cuma minta jam janji jangan beda terus."
DI BALIK PANEL

"Kalau rakyat telat, dibilang telat. Kalau janji telat, namanya proses?"

Rakyat menaruh satu tanggal di kalender: 31 Agustus 2026, tenggat delapan tuntutan — dari pengesahan RUU Perampasan Aset sampai transparansi anggaran. Dari dalam gedung, jawabannya sopan dan sama: "Tenang, proses berjalan." Lalu muncul tanggal lain, 15 Desember 2026, yang disebut "target" — dan "dipercepat" artinya dipercepat ke Desember.

Komik ini menaruh dua jam bersebelahan. Jam rakyat: telat berarti pelanggaran, sanksi tidak menunggu rapat. Jam janji: telat berarti "penyesuaian", stempel DIPERPANJANG, "fleksibel itu indah". Di antara keduanya ada kalender yang berlari sendirian sementara prosesnya jogging.

Penutupnya bukan sekadar mengeluh. Yang diminta sederhana: kalau belum selesai, katakan apa adanya; umumkan agenda, tanggal, dan statusnya; laporkan berkala. "Yang bikin kesal itu kalau molor tapi pura-pura tepat waktu."

FAKTA / REFERENSI

Sumber & referensi

Bagian ini memuat rujukan faktual yang menjadi konteks karya. Satire dan opini tetap merupakan interpretasi kreatif redaksi.

  1. 01

    Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Tahapan Pembahasan

    Dewan Perwakilan Rakyat RI

    Rujukan umum mengenai daftar rancangan undang-undang dan tahapan pembahasannya.
  2. 02

    Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    JDIH BPK RI

    Portal dokumen peraturan sebagai konteks tahapan resmi pembentukan undang-undang.
  3. 03

    Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC): Pemulihan Aset

    UNODC

    Konteks internasional mengenai kerangka pemulihan aset hasil tindak pidana.
RUANG PEMBACA

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi.

TINGGALKAN KOMENTARKomentar tampil setelah dimoderasi.
BONGKAR ARSIP

Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk tutup