Deadline Rakyat, Target Pejabat
Kalau rakyat telat namanya pelanggaran. Kalau janji telat namanya penjelasan.
"Kalau rakyat telat, dibilang telat. Kalau janji telat, namanya proses?"
Rakyat menaruh satu tanggal di kalender: 31 Agustus 2026, tenggat delapan tuntutan — dari pengesahan RUU Perampasan Aset sampai transparansi anggaran. Dari dalam gedung, jawabannya sopan dan sama: "Tenang, proses berjalan." Lalu muncul tanggal lain, 15 Desember 2026, yang disebut "target" — dan "dipercepat" artinya dipercepat ke Desember.
Komik ini menaruh dua jam bersebelahan. Jam rakyat: telat berarti pelanggaran, sanksi tidak menunggu rapat. Jam janji: telat berarti "penyesuaian", stempel DIPERPANJANG, "fleksibel itu indah". Di antara keduanya ada kalender yang berlari sendirian sementara prosesnya jogging.
Penutupnya bukan sekadar mengeluh. Yang diminta sederhana: kalau belum selesai, katakan apa adanya; umumkan agenda, tanggal, dan statusnya; laporkan berkala. "Yang bikin kesal itu kalau molor tapi pura-pura tepat waktu."
Sumber & referensi
Bagian ini memuat rujukan faktual yang menjadi konteks karya. Satire dan opini tetap merupakan interpretasi kreatif redaksi.
-
01
↗
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Tahapan Pembahasan
Dewan Perwakilan Rakyat RI
Rujukan umum mengenai daftar rancangan undang-undang dan tahapan pembahasannya. -
02
↗
Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
JDIH BPK RI
Portal dokumen peraturan sebagai konteks tahapan resmi pembentukan undang-undang. -
03
↗
Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC): Pemulihan Aset
UNODC
Konteks internasional mengenai kerangka pemulihan aset hasil tindak pidana.
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi.